Pengungkapan Tindak pidana 16 Paket Narkoba Jenis Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 

Di Baca : 220 Kali
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu Kamis (22/09/2022). (ist)

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu Kamis (22/09/2022).

Kejadian tersebut bermula Selasa (20/09/2022) sekira pukul 12.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernisial DEP di Jalan Puncak Indah, Kota Tanjungpinang. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH mengatakan saat itu (DEP) sedang mengendarai sepeda motor, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, tapi jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram, 9 (sembilan) paket di antaranya ditemukan didalam tas sandang miliknya, 5 (lima) paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan dan 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor. 

Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone beserta kartu di dalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor. 

"Kepada petugas, DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya," terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH.(*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar